Korupsi Rp 129 Juta, Polresta Cirebon Amankan Kades Pemakan Alokasi Dana Desa

- 15 Oktober 2020, 21:18 WIB
Kepolisian Polresta Cirebon mengamankan kades yang korupsi alokasi dana desa.
Kepolisian Polresta Cirebon mengamankan kades yang korupsi alokasi dana desa. /Antara News
PR CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap Kepala Desa Selendra, yang terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2016-2017.
 
Sebelumnya, Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan ADD tahun 2016-2017 oleh Kepala Desa Selendra dan langsung mengusut kasus tersebut.
 
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa tersangka terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta.
 
"Tersangka yang kita tangkap berinisial HS, dia merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu, 14 Oktober 2020.
 
 
Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali akan tetapi anggarannya dinyatakan habis.
 
"Ada program yang tidak terlaksana tapi dana habis, setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan korupsi ADD," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Syahduddi menambahkan, untuk kasus korupsi ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan nantinya tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
 
"Kasus ini sudah dinyatakan P21, jadi akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
 
 
Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang tunai berjumlah Rp67 juta, dokumen pertanggungjawaban dan beberapa bukti lainnya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x