Kompak Korupsi, 7 Perbuatan Koruptor Jiwasraya hingga Merugikan Negara Rp 16 Triliun

- 13 Oktober 2020, 12:16 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. /

PR CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin malam, 12 Oktober 2020.

Keempat terdakwa vonis hukuman penjara seumur hidup itu terdiri dari tiga mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (Kepala Divisi Investasi). Serta, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Menurut hakim, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, serta kedua lainnya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Dituduh Tunggangi Demo Tolak UU Omnibus Law, KAMI: Itu Cara Licik dan Jahat

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, berikut 7 perbuatan mereka yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16 Triliun:

Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Baca Juga: ANAK NKRI Gelar Demo Tolak UU Omnibus Law di Istana, PDIP: Banyak Manfaat Apa Mudharatnya?

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x