Negara Rugi Rp 16 T, Inilah 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dapat Vonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi /Antara News

PR CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin malam, 12 Oktober 2020.

Keempat terdakwa itu terdiri dari tiga mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan satu pejabat tinggi perusahaan swasta, PT Maxima Integra. Mereka divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme; perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," kata anggota majelis hakim.

Baca Juga: Bak Perang Hebat, Polda Metro Jaya Siap Hadapi 10.000 Pasukan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, berikut keempat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya:

1. Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Hendrisman menerima keuntungan berupa:

   1. Uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000 sehingga nilai total-nya mencapai Rp5.525.480.680;

   2. Tiket perjalanan ke London bersama istri-nya Lutfiyah Hidayati pada November 2010.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x