KAMI Berontak Jiwasraya Disuntik Dana Rp 22 Triliun, Said Didu: Tolak Keras Perampok Uang Rakyat

- 4 Oktober 2020, 11:02 WIB
Logo Perusahaan Jiwasraya
Logo Perusahaan Jiwasraya /Instagram Jiwasraya/
PR CIREBON - Pemerintah berencana akan menyuntikan dana sebesar dana Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya, tetapi  Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bidang Komite Sosial Ekonomi Said Didu menyatakan menolak keras kebijakan pemerintah tersebut.
 
Dibanding membantu Jiwasraya, KAMI meminta agar dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
 
"Diketahui dari hasil pemeriksaan BPK bahwa kerugian negara yang terjadi pada kasus Jiwasraya sebesar Rp.16,8 trilyun yg disebabkan oleh terjadinya "perampokan" di PT. Jiwasraya yang puncaknya terjadi saat mendekati Pilpres 2019," kata Said, Sabtu 3 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
 
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, KAMI menilai telah terjadi perampokan di PT Jiwasraya. Para perampok itu, kata Said, secara terang-terangan ada atas kerja sama antara pejabat Jiwasraya dengan pihak lain lewat transaksi saham dan reksadana serta bentuk investasi lain.
 
"Dari fakta-fakta tersebut KAMI berkeyakinan bahwa kerugian puluhan triliun Rupiah di PT Jiwasraya adalah perampokan yang berlangsung secara terencana dan sistematis, dengan melibatkan banyak pihak," ujar Said.
 
Said mengatakan kalau hal tersebut merupakan penggunaan uang rakyat lewat Penyertaan Modal Negara melalui BUMN untuk menutupi kerugian perampokan PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut, PPATK sudah menyampaikan analisis terkait aliran dana di PT. Jiwasraya sebesar Rp 100 trilyun dan masih bisa bertambah," sambungnya.
 
 
Selain itu, saat ini negara kekurangan dana untuk menangani dampak covid-19, kesulitan fiskal, dan makin bertambahnya utang, tindakan dan keputusan Pemerintah dan DPR sangat tidak rasional dan tidak adil. Karena telah menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya setelah selesai dirampok.
 
"Dengan modus yang sama, kali ini pemerintah dan DPR menyepakati memberikan dana APBN sebesar Rp22 triliun kepada PT Bahan sebagai BUMN induk perusahaan asuransi yang antara lain digunakan untuk menyehatkan PT Jiwasraya yang sakit karena dirampok," tutur Said.
 
 
KAMI menyebut proses perampokan di Jiwasraya yang terjadi berdekatan dengan Pemilu dan Pilpres 2019, menyerupai proses perampokan Bank Century yang terjadi jelang Pilpres 2009 silam.
 
Untuk itu, KAMI meminta tersangka dan pihak terkait dalam kasus ini perlu dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan menggunakan uang rakyat lewat APBN," ucap Said.
 
Sebelumnya, pemerintah mengucurkan PMN sebesar Rp20 triliun kepada PT BPUI pada APBN 2020. Jumlah ini meningkat sebesar 219,48 persen dibandingkan alokasi PMN tahun ini yang sebesar Rp6,26 triliun.
 
 
Adapun terkait kasus PT. Jiwasraya, KAMI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut.
 
- Menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT. Jiwasraya karena perampokan. KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan covid-19 dan untuk membantu rakyat miskin daridampak covid-19.
 
- Meminta kepada penegak hukum agar membongkar secara tuntas semua pihak yang terlibat dalam perampokan PT. Jiwasraya, termasuk "tokoh" intelektualnya.
 
- Meminta PPATK membuka semua aliran dana PT. Jiwasraya, terutama transaksidan aliran dana yang mencurigakan dan tidak wajar.
 
- Meminta penegak hukum agar menggunakan undang-undang pencucian uang terhadap tersangka dan pihak terkait, untuk mengembalikan uang hasil rampokan tersebut, agar dapat digunakan menutupi kerugian dan membayar nasabah, bukan mengunakan uang rakyat lewat APBN.
 
- Meminta kepada semua pihak, khususnya kepada para penegak hukum, agar bersama-sama untuk menjaga kasus perampokan semacam Century dan Jiwasraya, yang keduanya terjadi mendekati Pilpres, tidak terulang kembali di masa yang akan datang, dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak yg melakukan perampokan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x