Negara Rugi Rp 16 T, Inilah 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dapat Vonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi /Antara News

"Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Hary Prasetyo dengan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti. Jabatan terdakwa sebagai 'advisor' PT Maxima Integra hanya untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan perbuatannya," tutur hakim Rosmina***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah