Negara Rugi Rp 16 T, Inilah 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dapat Vonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi
Ilustrasi suasana persidangan kasus korupsi /Antara News

Baca Juga: Ajukan Bantuan Personel Gabungan Amankan Demo Tolak UU Omnibus Law, Polda Metro Jaya Kewalahan ?

2. Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Hery Prasetyo menerima keuntungan berupa:

  1. Uang sebesar Rp2.446.290.077 yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas).

  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta;

  3. Mobil Mercedes Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta;

  4. Tiket perjalanan ke London dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriyanti

  5. Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto;

Baca Juga: Bantah Sebar Hoaks UU Omnibus Law hingga Terbit Demo Lanjutan, KSPI: Buktinya, Orang dalam DPR

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah