Licik, Kasus Jiwasraya Terbukti Bentuk Kejahatan Korupsi Rusak Pasar Modal

- 14 Oktober 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.*
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.* /Antara/Galih Pradipta./
PR CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin malam, 12 Oktober 2020.
 
Hakim menerangkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa lantaran tindakan para terdakwa telah merusak pasar modal dan menyebabkan ketidakpercayaan pada industri asuransi nasional.
 
"Perbuatan terdakwa merusak dunia pasar modal dengan memanfaatkan transaksi pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat banyak khususnya nasabah asuransi," ungkap hakim Rosmina saat membacakan vonis untuk terdakwa Joko Hartono Tirto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Menurut hakim, berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya kerugian akibat kerjasama terdakwa terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan akuntabel.
 
Karena itu, dengan memperhatikan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
 
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi, Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x