Diduga Menghasut Massa, Polisi Benarkan Penangkapan Aktivis KAMI

- 14 Oktober 2020, 07:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. /PMJ
PR CIREBON - Pihak kepolisian mengkonfirmasi adanya sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap perihal demonstrasi UU Cipta Kerja.
 
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan benar tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan aktivis KAMI.
 
Awi menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
 
"Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
 
Menurutnya, para pelaku yang ditangkap ini ada kaitannya dengan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.
 
Penangkapan di Medan dilakukan pada 9-12 Oktober 2020. Sementara untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangsel, penangkapan dilakukan pada 12-13 Oktober 2020.
 
Delapan aktivis tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.
 
Awi mengatakan bahwa empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.
 
 
Kemudian ada satu tersangka lain yang ditangkap di Tangerang Selatan yaitu Kingkin Anida, yang juga merupakan salah satu eks caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.
 
"Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka)," kata Awi.
 
Sementara tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat masih dalam pemeriksaan polisi.
 
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status hukum ketiganya akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau hanya saksi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x