Dua Terdakwa Jiwasraya Sembuh Covid-19, Persidangan Kasus Korupsi Dilanjutkan

- 15 Oktober 2020, 13:21 WIB
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID
LOGO PT Asuransi Jiwasraya.*/JIWASRAYA.CO.ID /
PR CIREBON - Setelah ditunda sekian lama, akhirnya sidang tuntutan kasus korupsi Jiwasraya untuk pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat bisa dilanjutkan.
 
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk Benny dan Heru harus mengalami penundaan karena keduanya reaktif Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit, sejak tanggal 23 September lalu.
 
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan keduanya dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya dapat dilanjutkan karena keduanya telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
 
 
"Sudah ada resmi surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan pada 13 Oktober 2020 yang menyatakan 2 terdakwa Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan, dengan demikian dapat dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara tuntutan dari Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
 
Seharusnya keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada 24 September 2020 lalu, namun JPU Kejaksaan Agung melaporkan ke majelis hakim bahwa keduanya terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani perawatan di RS Adhyaksa.
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, berdasarkan informasi dari majelis hakim, persidangan Benny dan Heru akan dilaksanakan segera pada Kamis, 15 Oktober 2020.
 
 
Dalam surat dakwaan disebutkan keduanya bersama dengan empat terdakwa lainnya melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Heru Hidayat juga disebut melakukan pencucian uang untuk membayar judi
kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.
 
Empat orang terdakwa lain pada Senin, 13 Oktober 2020 sudah menjalani sidang pembacaan vonis dan hasilnya divonis penjara seumur hidup.
 
Keempatnya yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x