Waspada !! Kemungkinan Beredarnya Oplosan Daging Celeng Jelang Lebaran

- 19 April 2023, 21:15 WIB
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Dr. Firman T Endipradja ingatkan masyarakat waspada kemungkinan beredarnya di pasar oplosan daging celeng menjelang Lebaran./BPKN RI
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Dr. Firman T Endipradja ingatkan masyarakat waspada kemungkinan beredarnya di pasar oplosan daging celeng menjelang Lebaran./BPKN RI /

Baca Juga: Harkonas : Melihat 24 Tahun Nasib Konsumen Indonesia. Catatan untuk Revisi UUPK 

Larangan MUI

Untuk itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten pada  tahun 2020 menghimbau masyarakat agar mewaspadai beredarnya daging oplosan babi beredar di pasaran menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 M. Biasanya daging oplosan itu dijual dengan harga miring atau murah. Penjual menawarkannya dengan  menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi dengan harga murah.

Masyarakat konsumen diminta untuk mewaspadai beredarnya daging celeng atau babi di pasaran. Kewaspadaan ini diperlukan menyusul terjadinya penangkapan oleh polisi terhadap pelaku penjual daging celeng di sejumlah wilayah di Indonesia. (7 Kasus Oplosan Daging Babi di Berbagai Daerah, kumparanNEWS, 21 Mei 2020 13:38).

Berdasarkan penelusuran, kasus yang mirip juga terjadi di beberapa daerah lain. Misalnya di Lubuklinggau pada 2017; di Jenggawah, Jember, pada 2017; hingga di Tanjung Balai, Palembang, pada 2019.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Lepas Mudik Gratis, Ada 300 Pos Pengamanan (Pospam)

Pelaku penjualan daging sapi oplosan itu bisa dijerat dengan beberapa unang-undang secara berlapis, yakni Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang tentang Perindustrian, Undang Undang tentang Perdagangan, UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Pangan, UU Karantina, KUHPidana dan Kepmenag RI Nomor 518 tahun 2001 tentang pedoman Tata cara pemeriksaan dan penetapan Pangan Halal.

Pedagang nakal tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera. Hukuman ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pedagang lain yang memiliki niat tak baik terhadap konsumen.

Sermentara itu disisi lain, pengawasan yang dilakukan pemerintah terbilang lemah. Sebab, meskipun sudah beberapa kali ada temuan kasus penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging celeng, namun oknum-oknum pedagang nakal tersebut terus melakukan kegiatannya tanpa efek jera.

Baca Juga: Pegolf Junior akan Jadi Prioritas Program Pembinaan Perkumpulan Golf Bandung (PGB) 

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah