Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Ini Tuntutannya

- 14 Agustus 2022, 17:42 WIB
Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Diduga Langgar Intruksi Presiden/andik sc prmn
Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Diduga Langgar Intruksi Presiden/andik sc prmn /

SABACIREBON-Seorang konsumen leasing asal Cirebon, Arif Rohidin
segera melakukan gugatan atas sikap aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti.

Langkah tersebut terpaksa diambil Arif menyusul pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya Nopol E4122 IF. Arif menggugat kedua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF.

Baca Juga: SMKN 1 Kota Cirebon Juara 1 Walikota Cup I 2022

Dengan menyertakan Polres Cirebon Kota yang tengah menangani dugaan pidananya sebagai pihak dalam kedudukan turut tergugat.

Didampingi kuasa hukumnya, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH, gugatan segera dilayangkan ke PN Cirebon.

“Kami akan melaporkan peristiwa hukum yang sudah menimpa klien kami ke PN Cirebon. Klien kami mengaku dirugikan penarikan kendaraan tanpa prosedur,” ungkap Bildansyah, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Masih Ingat Viral Pernikahan Kakek 63 tahun dan Gadis Belia di Cirebon? Kini Mereka Pisah, Lho Kok?

Bildanysah menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan tindak pidana ke Polres Cirebon Kota adanya dugaan pencurian dan tanda tangan palsu.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x