Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Ini Tuntutannya

- 14 Agustus 2022, 17:42 WIB
Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Diduga Langgar Intruksi Presiden/andik sc prmn
Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Diduga Langgar Intruksi Presiden/andik sc prmn /

Prosesnya sudah 1,5 tahun namun belum selesai akibat adanya permintaan proses damai. Namun dalam perjalanan pihak BAF dan Abashi serta kliennya ingin melanjutkan proses hukum.

“Harapan kami pihak kepolisian segera melanjutkan proses penyelidikan sehingga klien kami dapat kepastian hukum,” kata Bildansyah.

Baca Juga: JJ spaun Pimpin Putaran Ketiga Tuenamen golf FedEx 2022 dengan -13 Under Par-197

Kliennya mengaku jika penyidik Polres Cirebon Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak dan menguji dengan gelar perkara.

Diduga BAF dan Abashi sudah melakukan pelanggaran terhadap Intruksi Presiden Joko Widodo terhadap relaksasi pembayaran cicilan kendaraan untuk masyarakat.

Di mana karena saat itu tengah pandemi Covid 19, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun.

Baca Juga: Berhasil dalam Swasembada Beras, Indonesia Terima Tenghargaan IRRI

“Klien kami sudah mengikuti proses relaksasi tapi ternyata kendaraannya diambil paksa. Ini menjadi bukti jiks BAF dan Abashi tidak empati dengan keadaan masyarakat yang sedang terpuruk akibat Covid 19,” kata Bildansyah.

Sebelumnya pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid 19 yang dilaksanakan BAF.

Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x