PR CIREBON — Pemerintah Indonesia senantiasa memberikan perlindungan sosial termasuk bantuan stimulus listrik di tengah pandemi Covid-19.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah melalui PLN, menjalankannya dengan tetap memberikan stimulus listrik untuk periode bulan April-Juni 2021.
Adapun, penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon adalah pelanggan penerima subsidi pemerintah.
Untuk mengakses program stimulus listrik ini pun tetap pada link www.pln.co.id.
Khususnya bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Selain itu, juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.
Akan tetapi, diskon listrik yang mulai diberikan per April 2021 ini memiliki perbedaan dari segi besaran yang diterima.
Sebelumnya, pelanggan dengan kapasitas listrik 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias gratis, dan pelanggan 900 VA mendapatkan 50 persen potongan.
Kini pelanggan 450 VA hanya menerima potongan 50 persen dan 900 VA sebesar 25 persen.
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian ESDM, pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021.
Ketentuan baru program stimulus listrik yang mulai berlaku April 2021, sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
Baca Juga: Mengutuk Keras Tindakan Terorisme, Gubernur Ridwan Kamil: Tidak Boleh Terulang
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
Baca Juga: Sulit Bernapas? Ini yang Harus Diketahui Mengenai Gejala Sesak Napas
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
Reguler (Pasca Bayar): rekening bulan April s.d. Juni 2021;
Prabayar: pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA);
Baca Juga: Sering Mengalami Demam di Malam Hari? Ternyata Ini Penyebabnya
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas), dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
Baca Juga: Hubungan Antara Nutrisi dan Kesehatan, Pengaruhi Kesehatan Fisik hingga Suasana Hati
Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.
Baca Juga: Tak Ingin Malapetaka Terjadi di Asia, Duta PBB untuk Myanmar Desak Dewan Keamanan Intervensi Konflik
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 T, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik.
Selain itu, juga tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Aturan baru yang diterbitkan ini juga mengarah pada cara mendapatkan diskon listrik, yang mana semula bisa diakses melalui beragam cara mulai dari situs resmi aplikasi PLN mobile, hingga WhatsApp.
Namun, untuk saat ini hanya bisa melalui situs resmi PLN, www.pln.co.id. Berikut tahapan untuk mendapatkan diskon listrik terbaru:
1. Buka situs resmi www.pln.co.id atau https://stimulus.pln.co.id, setelahnya pilih opsi menu bertuliskan 'Stimulus Covid-19 (Diskon).
2. Isi dan lengkapi data informasi yang diminta, seperti identitas pelanggan PLN, nomor meter, kode captcha, tarif serta daya listrik yang digunakan
3. Tunggu sesaat hingga diskon token listrik muncul dalam kolom keterangan
4. Isi nomor token ke meteran listrik yang sesuai dengan ID Pelanggan yang sudah teregister
Sementara untuk pelanggan listrik pasca-bayar, diskon akan didapatkan dan dipotong langsung dari jumlah tagihan yang akan dibayar.***