PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik
Dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrika
Baca Juga: Penambahan Kuota BPJS Kota Cirebon Ditetapkan, Rp30,3 Miliar Dianggarkan
Yang digelar dalam sebuah Webinar Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Tahun 2021, Jumat, 22 Januari 2021.
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat"
"Yang paling terdampak Covid-19, khususnya terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 di tahun 2020," ujar Munir Ahmad.
Baca Juga: Soal Keampuhan Vaksin Lawan Varian Baru Covid-19, Ini kata Ilmuan di Inggris
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari lama Kementerian ESDM, seperti diketahui, pada tahun 2020 PT PLN (Persero) telah memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat.