Pemerintah Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Maret 2021, Begini Ketentuannya

- 24 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi listrik di Indonesia.*
Ilustrasi listrik di Indonesia.* /PLN

PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik

Dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrika

Baca Juga: Penambahan Kuota BPJS Kota Cirebon Ditetapkan, Rp30,3 Miliar Dianggarkan

Yang digelar dalam sebuah Webinar Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Tahun 2021, Jumat, 22 Januari 2021.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat"

"Yang paling terdampak Covid-19, khususnya terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 di tahun 2020," ujar Munir Ahmad.

Baca Juga: Soal Keampuhan Vaksin Lawan Varian Baru Covid-19, Ini kata Ilmuan di Inggris

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari lama Kementerian ESDM, seperti diketahui, pada tahun 2020 PT PLN (Persero) telah memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x