PR CIREBON - Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto M.Kes menyampaikan, pada tahun ini penambahan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan telah ditetapkan.
Penambahan kuota BPJS tersebut diperuntukan bagi warga Kota Cirebon yang iurannya ditanggung oleh APBD.
Edy mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti akan melibatkan Komisi III guna mengawasi agar proses berjalan sesuai fungsi.
Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Alami Peningkatan, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Beri Apresiasi
"Alhamdulillah Pak Wali sudah menerbitkan Kepwal yang mengatur hal itu. Nanti dalam pelaksanaannya juga kita tetap libatkan Komisi III untuk mengawasi sebagaimana fungsinya,” kata Edy, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi DPRD Cirebon pada Minggu, 24 Januari 2021.
Dengan adanya penambahan kuota tersebut, maka Kota Cirebon telah berhasil mencapai 100 persen UHC BPJS Kesehatan.
Sementara itu, anggaran yang disediakan demi untuk membiayai program adalah sekitar Rp30,3 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2021.
Penambahan kuota ini disesuaikan dengan Kepwal dengan Nomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon yang Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).