Pemerintah Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Maret 2021, Begini Ketentuannya

- 24 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi listrik di Indonesia.*
Ilustrasi listrik di Indonesia.* /PLN
  1. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:

1) Reguler (Pascabayar), rekening bulan Januari s.d Maret 2021;

2) Prabayar, pembelian token listrik bulan Januari s.d Maret 2021;

Baca Juga: Pemerintah Dorong Penggunaan GeNose di Transportasi Umum, Budi Karya Sumadi: Mulai 5 Februari di Stasiun KA

  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
  2. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  3. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
  4. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
  5. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
  6. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
  7. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
  8. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
  9. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening Januari sampai dengan Maret tahun 2021.

Baca Juga: Keliru Rilis Peringatan Tsunami, Pihak Berwenang di Chili Menyesal Membuat Kepanikan

"Total kebutuhan anggaran dari Pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan," ujar Hendra.

Perubahan mekanisme stimulus keringanan

Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PT PLN (Persero) Bob Saril menyampaikan ada sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik antara triwulan pertama tahun ini dengan tahun lalu.

"Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA subsidi.

Baca Juga: Orang Afrika Nyanyi Manuk Dadali, Ini Lirik Lagunya

Namun di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah yang setara dengan 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi," ujar Bob. 

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x