Pemerintah Perpanjang Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Hingga Maret 2021, Begini Ketentuannya

- 24 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi listrik di Indonesia.*
Ilustrasi listrik di Indonesia.* /PLN

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor ketenagalistrikan pada Januari hingga Maret 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat

Terutama mereka yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Alami Peningkatan, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Beri Apresiasi

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyampaikan Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan

Menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan tahun 2021, sebagai berikut:

  1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

1) Reguler (Pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 100% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

Baca Juga: Buka Suara Terkait Siswi Non Muslim Dipaksa Mengenakan Jilbab, Mahfud MD: Kita Tak Boleh Membalik Situasi

2) Prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020;

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);

2) Prabayar, diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x