PBI BPJS Kesehatan Alami Peningkatan, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Beri Apresiasi

- 24 Januari 2021, 13:04 WIB
Komisi III DPRD Kota Cirebon beri apresiasi terhadap langkah Pemkot Cirebon, DOK DPRD Kota Cirebon.*
Komisi III DPRD Kota Cirebon beri apresiasi terhadap langkah Pemkot Cirebon, DOK DPRD Kota Cirebon.* /

PR CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Apresiasi tersebut diberikan karena langkah Pemkot Cirebon dalam merealisasikan peningkatan Universal Health Coverage (UHC).

Selain itu, penambahan jumlah warga yang iuran untuk jaminan kesehatan ditanggung oleh APBD sudah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Cirebon.

Baca Juga: Buka Suara Terkait Siswi Non Muslim Dipaksa Mengenakan Jilbab, Mahfud MD: Kita Tak Boleh Membalik Situasi

Dalam Kepwal dengan Nomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon.

Jumlah penduduk yang didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tercatat sebanyak 107.248 orang.

Sebelumnya yang terdaftar hanya 87.248 jiwa, berdasarkan dari Kepwal Nomor 440/Kep.393-DINKES/2017.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Penggunaan GeNose di Transportasi Umum, Budi Karya Sumadi: Mulai 5 Februari di Stasiun KA

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas terbitnya Keputusan Walikota Cirebon yang mengatur penambahan UHC BPJS Kesehatan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB.

Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPRD Kota Cirebon pada Ahad, 24 Januari 2021.

Dikatakan Tresna bahwa pihaknya telah mengawal sekaligus mendorong peningkatan UHC BPJS Kesehatan sejak beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Keliru Rilis Peringatan Tsunami, Pihak Berwenang di Chili Menyesal Membuat Kepanikan

Tresnawaty mengungkapkan pembicaraan mengenai ini sudah mengemuka semenjak tiga tahun lalu, hingga disepakati tahun ini adanya penambahan kuota PBI.

“Penambahan 20 ribu kuota itu untuk mengatasi warga yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan"

"Termasuk juga kepesertaan yang menunggak pada kelas 2 dan 3, mereka bisa migrasi menjadi PBI di kelas 3,” ujar Tresnawaty.

Baca Juga: Orang Afrika Nyanyi Manuk Dadali, Ini Lirik Lagunya

Setelah regulasi diterbitkan, Tresna meminta Pemkot Cirebon dapat menyederhanakan birokrasi bagi mereka yang ingin menjadi PBI BPJS Kesehatan kelas 3,

Yang baru mendaftar atau mereka yang migrasi karena menunggak iuran.

“Sekarang prinsipnya, siapapun warga Kota Cirebon bisa menjadi PBI, asalkan mau di kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3"

Baca Juga: Pelanggaran Prokes Masih Terjadi, Polres Jaksel Bubarkan Kerumunan, Polsek Tambora Gelar Operasi Yustisi

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: DPRD Kota Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x