Laman Resmi GTK Kemendikbud yang Salurkan Informasi BSU Sulit Diakses? Perhatikan Cara-Cara Berikut

- 21 November 2020, 08:30 WIB
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti: Untuk memasuki laman resmi GTK di Kemendikbud, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan salah satunya jam login tiap zona daerah.
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti: Untuk memasuki laman resmi GTK di Kemendikbud, ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan salah satunya jam login tiap zona daerah. /Tangkap layar Info GTK

PR CIREBON - Beredar kabar bahwa laman resmi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), yaitu dengan alamat link info.gtk.kemedikbud.go.id dan ppdi.kemdikbud.go.id yang menyalurkan informasi Bantuan Subsdi Usaha (BSU) Kemendikbud Rp1,8 juta sedang mengalami 'down'.

Sementara, Melalui dua laman tersebut masyarakat bisa cek penerima BSU Kemendikbud dan mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai salah satu dokumen pelengkap pencairan.

Kondisi ini tak jarang membuat web tersebut lemot atau down, sehingga menyulitkan bagi anda mengakses informasi soal BSU Guru Honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira, Januari 2021 Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka

Pasalnya, informasi terkait BSU Kemendikbud untuk Guru honorer ini hanya bisa diakses melalui info.gtk.kemendikbud.go.id untuk itu segera cek nama anda apakah sudah terdaftar di laman info.gtk.kemendikbud.go.id

Untuk lebih mudah mengakses, Berikut PikiranRakayat-Cirebon.com rangkum cara membuka laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id:

1. Cek jadwal login SIMPKB dan info GTK sesuai zona daerah.

Baca Juga: Pangdam Jaya akan Bubarkan FPI, TB Hasanuddin Sebut Usulan pembubaran FPI Perlu Direspons Negara

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @info.gtk, untuk Zona 1 meliputi provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan) dapat diakses pada jam 06.00 sampai 10.00 WIB.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x