BSU Guru Honorer Siap Cair Satu Tahap, Kemendikbud Beberkan Cara Verifikasi Diri Terdaftarnya

- 17 November 2020, 17:44 WIB
Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi guru honorer di Jakarta, Selasa 17 November 2020)
Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi guru honorer di Jakarta, Selasa 17 November 2020) //Antara

PR CIREBON – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

“Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Dia mengatakan bahwa bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap.

Ainun menambahkan para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq, 14 Orang Dimintai Keterangan oleh Polda Metro Jaya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

“Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infornya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses dimana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

“Atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank cabang ya,” lanjutnya.

Baca Juga: Kerja Cepat Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Komnas PA: Respon Polda Metro Jaya Patut Diapresiasi

Penerima dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni, KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x