Nadiem Makarim Bantu Guru Hadapi PJJ, Kurikulum Darurat Terbit Khusus Sesuai Kebutuhan Peserta Didik

- 8 Agustus 2020, 09:08 WIB
Sistem pendidikan di Indonesia diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya stres. Sesaknya jadwal yang sesuai dengan kurikulum tak sedikit membuat siswa malah merasa tertekan bahkan alami stres.
Sistem pendidikan di Indonesia diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya stres. Sesaknya jadwal yang sesuai dengan kurikulum tak sedikit membuat siswa malah merasa tertekan bahkan alami stres. /REUTERS

PR CIREBON - Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang memberikan kebingungan bila berkaitan dengan kurikulum nasional, sehingga akhirnya kemudahan pun diberikan.

Ini terlihat saat Kemendikbud resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam detailnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan pengumuman itu dalam diskusi daring berjudul 'Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19' yang berlangsung pada Jumat, 07 Agustus 2020.

Baca Juga: Perbankan Tiongkok Semakin Maju, Teknologi Yuan Digital Hadirkan Kirim Uang dari HP Tanpa Internet

Dalam pernyataannya, Nadiem mengatakan satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ungkap Nadiem, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Baca Juga: Ejek Ibas Yudhoyono Kurang Wawasan saat Adu Kehebatan Rezim SBY dan Jokowi

Artinya, kondisi khusus memperbolehkan satuan pendidikan untuk menggelar pembelajaran dapat dengan tiga cara, yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujar Nadiem.

Sedangkan, Kemendikbud sendiri saat ini sudah menyiapkan Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang merupakan hasil penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Ini dapat terlihat dalam kurikulum tersebut adanya pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Sudah Diizinkan di Zona Kuning, Nadiem Makarim Sebut Paud Tetap Tak Boleh

Bahkan, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), sehingga diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” jelas Nadiem.

Namun begitu, modul belajar PAUD yang dibuat Kemendikbud berjalan dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar', sehingga proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Bersiap Sambut Hari Merdeka RI, Warga Kelurahan ini Wajib Mengheningkan Cipta saat Dengar Sirine

Kemudian untuk jenjang pendidikan SD, modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” katanya.

Lebih dari itu, Nadiem juga meminta guru melakukan assesmen diagnostik untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal.

Artinya, Asesmen harus dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak PJJ.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, DPR: Tidak Wajib, Ini Hanya Opsi Terakhir

Dengan demikian, ini menjadi bukti pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” pungkas Nadiem.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x