Belajar Tatap Muka Sudah Diizinkan di Zona Kuning, Nadiem Makarim Sebut Paud Tetap Tak Boleh

- 8 Agustus 2020, 08:22 WIB
Siswa melakukan sekolah daring dengan memanfaatkan wifi di warkop Pitulikur kawasan jalan Bagong Tambangan Surabaya, Jawa Timur
Siswa melakukan sekolah daring dengan memanfaatkan wifi di warkop Pitulikur kawasan jalan Bagong Tambangan Surabaya, Jawa Timur /Portal Surabaya /

PR CIREBON - Anak-anak sekolah resmi mendapat kejelasan dari waktu kegiatan belajar dari rumah akan berhenti karena kini Pemerintah mulai menambahkan zona kuning untuk boleh menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM), sehingga bukan hanya di zona hijau.

Tepatnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut, sebanyak 43 persen peserta didik berada di zona hijau dan zona kuning serta mayoritas berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Atas dasar itu, Kemendibud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri serta Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Perbankan Tiongkok Semakin Maju, Teknologi Yuan Digital Hadirkan Kirim Uang dari HP Tanpa Internet

Perubahan surat keputusan itu dengan tepat memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita merevisi SKB untuk memperbolehkan bukan memaksakan, sekali lagi memperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona kuning dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan semua data mengenai zonasi kuning dan hijau berdasarkan Satgas Covid-19 bukan di Kemendikbud,” ungkap Nadiem dalam diskusi daring berjudul 'Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19' yang berlangsung pada Jumat, 07 Agustus 2020.

Baca Juga: Perang Adu Kehebatan Rezim Berlanjut, Ossy 'Ngamuk' Perlihatkan Kehebatan Rezim SBY daripada Jokowi

Sedangkan, sekolah yang berada di zona merah dan oranye (orange) tetap dilarang melakukan KBM tatap muka.

“Bagi zona merah dan zona orange tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan diperbolehkan bukan dimandatkan bukan dipaksakan tapi diperbolehkan,” tegas Nadiem, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Adapun untuk zona hijau dan kuning yang diperbolehkan untuk melakukan KBM tatap muka adalah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x