Belajar Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, DPR: Tidak Wajib, Ini Hanya Opsi Terakhir

- 8 Agustus 2020, 08:33 WIB
Ilustrasi belajar daring. (Pixabay)
Ilustrasi belajar daring. (Pixabay) /

PR CIREBON - Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka sudah diperbolehkan, tetapi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan belajar tatap muka hanya menjadi opsi terakhir, jika pembelajaran jarak jauh (PJJ) benar-benar tidak dapat dilaksanakan.

"Pemerintah tidak mewajibkan, tapi membolehkan. Saya berharap kebijakan dari pemda, kepala sekolah, dan garda terakhir yaitu orang tua untuk mempertimbangkan masak-masak keputusan ini," ungkap Hetifah di Jakarta, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 08 Agustus 2020.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengumumkan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui kanal Youtube Kemendikbud RI pada Jumat, 07 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Perbankan Tiongkok Semakin Maju, Teknologi Yuan Digital Hadirkan Kirim Uang dari HP Tanpa Internet

Dalam pengumuman itu, disebutkan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri adanya perluasan zona yang diperbolehkan menjalankan pembelajaran tatap muka.

"Kalau memang masih bisa di rumah, sebaiknya di rumah saja. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orang tua bekerja, barulah tatap muka ini dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol yang ketat," jelas Hetifah.

Artinya, Hetifah bermaksud menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas bagi para siswa.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Sudah Diizinkan di Zona Kuning, Nadiem Makarim Sebut Paud Tetap Tak Boleh

"Harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol bahwa memang sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. Jangan sampai itu hanya menjadi formalitas dan di lapangan tidak dilakukan," tambahnya

Dengan demikian, pelaksanaan belajar tatap muka ini tetap akan mendapat pantauan dari dinas terkait, sehingga sejumlah sanksi pun berlaku bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi syarat yang ada dalam hasil revisi SKB tersebut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x