Masih Berlakukan Belajar dari Rumah, Pemprov DKI Jakarta Buat Laman Siap Belajar

- 2 Januari 2021, 13:51 WIB
Ilustrasi belajar jarak jauh.
Ilustrasi belajar jarak jauh. /Pexels/Katerina Holmes

PR CIREBON – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan belajar dari rumah untuk seluruh sekolah pada semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana. Ia menyebut,  langkah belajar di rumah itu kembali diambil karena saat ini, Jakarta dan sekitarnya masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021.

Baca Juga: ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Tewasnya Perwira Polisi di Chechnya

"Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," kata Nahdiana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Akan tetapi, menurut Nahdiana, pihaknya terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Baca Juga: Pelajar SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya, AM Hendropriyono: Lampu Kuning Hilangnya Jati Diri

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan laman Siap Belajar yang digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka.

"Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021," ujar Nahdiana.

Laman Siap Belajar tersebut menjadi penilaian awal untuk menentukan kesiapan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dengan skema 'blended learning' atau pembelajaran campuran.

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ada 6 Formasi, Cek Disini Persyaratannya!

Nahdiana menjelaskan bahwa setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

"Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat," terang Nahdiana.

Baca Juga: Amerika Serikat Tandai Tahun Baru dengan 20 Juta Kasus Covid-19

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau 'blended learning'.

'Blended learning' sendiri merupakan pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.

"Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Pelajar SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya, AM Hendropriyono: Lampu Kuning Hilangnya Jati Diri

Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tersebut tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja, melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah