DPR Ragu Pemerintah Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Minta Dimatangkan Kembali

- 4 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka di tengah Covid-19.*
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka di tengah Covid-19.* /HaticeEROL/Pixabay

PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Baca Juga: Siapa Sangka, Calon Kepala Daerah Perempuan Lebih Kaya Dibandingkan Laki-Laki di Pilkada 2020

Terkait hal itu, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syaiful Huda menilai, persiapan pembukaan sekolah tatap muka harus dimatangkan. Karena berdasarkan survei World Bank, tidak lebih dari 50 persen sekolah yang siap belajar tatap muka dengan fasilitas protokol kesehatan yang ketat.

"Tidak semua sekolah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dan ini disadari betul oleh Kemendikbud dan oleh kami semua,” tutur Syaiful, di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Menurutnya, bila dirujuk terhadap hasil survei Bank Dunia, tiga minggu yang lalu hasil survei mengumumkan tidak lebih dari 50 persen yang siap melaksanakan pengadaan alat kesehatan di sekolah.

Baca Juga: Akan Ada Gelombang Tinggi 7 Meter di Kawasan Laut Natuna, BMKG Beri Peringatan Dini

Lebih jauh, ia menuturkan, skenario awal untuk menunjang ketersediaan alat protokol kesehatan yakni melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Paud. Kedua sumber dana itu dapat digunakan untuk membeli berbagai alat protokol kesehatan.

Tetapi, jika hanya bersumber dari kedua dana itu saja, menurutnya, akan kurang menunjang. Karena itu, ia meminta Kemendikbud untuk memberikan bantuan lain di luar itu.

"Harus kita tampung dan menjadi catatan kami di Komisi X juga, dana BOS dipakai protokol kesehatan saja kurang, apalagi dipakai ini itu dan seterusnya,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x