PR CIREBON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan menggelar pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SKB berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemendikbud.go.id pada 29 Desember 2020.
Baca Juga: Laporkan Siaran Langsung saat Awal Wabah Menyebar di Wuhan, Jurnalis Tiongkok Dijatuhi Hukum Penjara
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tersebut telah diumumkan langsung oleh Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 20 November 2020 lalu.
Berdasarkan isi SKB, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Peran beberapa pihak pemerintahan tersebut sangat penting sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Baca Juga: Data Pribadi akan Diatur dalam RUU PDP, Mulai Data Kesehatan hingga Pandangan Politik
Pemberian kewenangan penuh untuk menentukan perizinan pembelajaran tatap muka berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021,di bulan Januari 2021.
Editor: Egi Septiadi
Sumber: Kemendikbud.go.id