PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terus digarap di gedung DPR.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan penjelasan mengenai beberapa data pribadi yang akan diatur dalam RUU PDP.
Melalui akun Twitter resminya, Kominfo mengabarkan bahwa Indonesia akan menjadi negara ke-5 ASEAN yang memiliki regulasi spesifik tentang perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Diduga Percaya Teori Konspirasi Jaringan 5G, Pelaku Bom di Nashville Disebut Tak Berniat Bunuh Warga
“Selamat pagi SobatKom! Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yg memiliki regulasi spesifik yg mengatur pelindungan data pribadi,” cuit Kominfo seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @kemkominfo.
Selamat pagi SobatKom!
Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yg memiliki regulasi spesifik yg mengatur pelindungan data pribadi.
Namun, SobatKom udah tau belum apa aja jenis-jenis data pribadi yg tertuang dlm Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia?— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) December 29, 2020
Dalam cuitan selanjutnya, Kominfo membeberkan beberapa jenis data pribadi yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
Data pribadi tersebut dibagi menjadi 2 jenis yaitu: Data Pribadi Umum & Data Pribadi yang bersifat Spesifik.
Baca Juga: Dibuang ke Tempat Sampah, Kucing Ini Naik Jabatan jadi Wakil Menteri
Data pribadi umum akan meliputi data seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sedangkan untuk jenis data pribadi yang bersifat spesifik, ruang lingkupnya lebih khusus yakni: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data pandangan politik dan data keuangan pribadi.