Isti Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan, Muannas: Hak dari Tersangka

- 29 Desember 2020, 07:37 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid /twitter.com/muannas_alaidid/

PR TASIKMALAYA - Istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjerat sang suami.

Maaher ditahan atas kasus ujaran kebencian yang ia sampaikan kepada Habib Luthfi bin Yahya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.

Sempat beredar video dan foto saat Maaher tengah diwawancarai, di mana ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Fadli Zon: Semoga Husnul Khotimah dan Mendapat Tempat Terbaik

Ia pun sempat berbincang terkait kehidupan keluarganya yang mengandalkan hasil kerjanya, sebab sang istri tak bekerja dan anaknya yang masih kecil.

Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik, istri Maaher mengajukan penangguhan penahanan sang suami dan menyampaikan permohonan maaf kepada Habib Luthfi.

Istri Maaher pun terlihat didampingi oleh perwakilan Barisan Ksatria Nusantara.

Baca Juga: Dilaporkan Balik Haikal Hassan, Husin Shihab: Pengacara HH Gak Ngerti Duduk Perkara

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan pernyataan terkait permintaan maaf dan penangguhan penahanan yang diajukan tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan ini adalah merupakan hak dari tersangka dan tentu kita sangat apresiasi," ujar Muannas dalam video berdurasi 1 menit 37 detik tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @CyberIndonesia6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x