Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Daftar Biaya Kelas I, II, & III per 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR CIREBON - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2021.

Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Namun, kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir.

Baca Juga: Youtuber Malaysia Parodikan Lagu Indonesia Raya, KBRI Kuala Lumpur: Polisi Lakukan Investigasi

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam konferensi pers sevara virtual pada Selasa 22 Desember 2020, sebagaimana dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus.

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Agar Disangka Militan, Polisi Sebut Tubuh Tiga Pekerja di India Ditanam Senjata oleh Perwira Militer

Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408,8 triliun.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x