Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Daftar Biaya Kelas I, II, & III per 1 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

Jumlah tersrbut dibagi kepada 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96,8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lalu, bagaimana skema baru iuran BPJS Kesehatan tersebut?

Baca Juga: Deteksi Varian Baru Virus Corona, Korea Selatan Percepat Vaksinasi Nasional

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, berikut tarif iuran baru yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021.

A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Wisatawan ke Bromo Dibatasi Hanya 30 Persen, Pengunjung Diwajibkan Lakukan Rapid Test

B. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah