PIKIRAN RAKYAT - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan Juli 2020 mendatang.
Joko Widodo dinilai telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS
MA dapat menegur Presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Soal Lanjutan Kompetisi 2020, PT LIB akan Pertimbangkan Permintaan RUPSLB 15 Klub Peserta Liga 1
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.
Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Pepres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Modus Pungli Berwujud Stiker di Tengah PSBB Jawa Barat
MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.