Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pakar Hukum Nilai Jokowi Menyalahi Aturan MA

- 13 Mei 2020, 17:00 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru ditekan presiden kepada MA.

Baca Juga: Catat 686 Hoaks, Kominfo Menduga Ada Oknum yang Sengaja Sebar Berita Bohong Soal Covid-19

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada wartawan Pikiran Rakyat, Rani Ummi Fadila, Rabu 13 Mei 2020.

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Pepres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali. Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.

Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bukti Tertua Manusia Modern di Eropa, Tulang Kuno Ditemukan di Gua Bulgaria

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," jelas Asep.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah