PIKIRAN RAKYAT - Bermula dari patroli siber, Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap satu kasus penjualan ganja.
Kasus penjualan ganja kering kali ini dperjualbelikan secara online oleh seorang bocah di bawah umur yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan," terang Yoris diberitakan PRFM News saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 12 Mei 2020.
Baca Juga: AS Tuduh Tiongkok Retas Data Penelitian Vaksin Covid-19, Zhao: Tidak Bermoral Menuduh Tanpa Bukti
Pelaku utama yang bertindak sebagai bandar yang berinisial MD ini diketahui masih berumur 14 tahun. Sedangkan kurirnya bernama WL, masih berusia 19 tahun.
Ketika mengirimkan paket ke jasa ekspedisi, pelaku menyebutkan jika paket yang dikirimkannya tersebut berisi makanan, sabun, dan kosmetik.
"Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini," sebut Yoris.
Baca Juga: Jenazah Pilot MAF Ditemukan di Danau Sentani Papua, Sempat Berkata 'May Day May Day' Sebelum Jatuh
Editor: Suci Nurzannah Efendi
Sumber: PRFM News