PIKIRAN RAKYAT – Di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Polresta Bandung melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengungkap modus pungli.
Modus tersebut dimanfaatkan ketika PSBB tingkat Jawa Barat, tepatnya di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Wakapolresta Bandung selaku ketua Satgas, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, aksi pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23).
Baca Juga: Beredar Penjualan Daging Babi untuk Kelabui Pembeli, Pemerintah Beri Tips Kenali Daging Sapi Asli
Mereka menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.
"Penjualan memaksa stiker yang dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp5.000 sampai Rp10.000," kata Antonius di Bandung, Rabu.
Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan "KAWAL 1" yang nantinya ditempel di kendaraan para korban.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Thailand Dihadapkan Krisis Tumpukan Sampah Plastik
Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.
"Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB, namun itu malah jadi modus para pelaku," ujarnya.