Dalam pernyatannya, Muannas juga kembali mengingatkan kepada siapapun untuk menggunakan media sosial dengan baik.
Baca Juga: Polisi Minta Bukti Babe Haikal Mimpi Rasulullah, Habiburokhman: Logika Jangan Terbalik
"Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini menjadi pembelajaran bagi Soni Eranata dan siapapun yang saya kira hati-hati ketika dia menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongan dan kebencian apalagi ditujukan kepada ulama kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya," sambung Muannas.
Muannas pun kembali menyinggung soal video pengakuan tobat dan penyesalan Maaher yang sempat beredar beberapa wakktu lalu.
"Saya memahami bahwa ulama-ulama di NU sang memaafkan. Saya juga mungkin banyak publik lain melihat dan mendengar video tobat dan menyesali perbuatan dari Maaher At-Thuwailibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan," tambahnya.
Baca Juga: Kembali Bertambah, 4 Daerah Ini Berstatus Zona Merah di Jawa Barat
Dalam video yang diunggah Cyber Indonesia itu, Muannas pun kembali menyerahkan terkait penangguhan penahanan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Untuk itu, permohanan penangguhan penahan yang diajukan, kita serahkan seluruh mekanisme hukum kepada pihak kepolisian, namun bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati," tutup Muannas.
Pendapat Ketum Cyber Indonesia @muannas_alaidid terkait permohonan maaf ke Habib Lutfi dan pengajuan penangguhan penahanan dari pihak keluarga @ustadzmaaher_ di Mabes Polri hari ini. pic.twitter.com/SrNNF0HDv2— CyberIndonesia (@CyberIndonesia6) December 28, 2020
***