Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ahmad Basarah dan Jazuli Juwaini Desak Polri Ikut Usut Tuntas

- 29 Desember 2020, 08:51 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad basarah./ANTARA/Ho-Humas MPR RI/am
Wakil Ketua MPR RI Ahmad basarah./ANTARA/Ho-Humas MPR RI/am /

PR CIREBON – Kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh akun YouTube My Asean yang diduga milik Malaysia ditanggapi oleh banyak pihak.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, meminta Polri bersikap proaktif mengusut kasus tersebut dan bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Saya menghormati pengakuan Pemerintah Malaysia, lewat Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, yang berjanji sedang menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Aa Gym Positif Covid-19

"Tapi Polri saya harap juga proaktif, jangan hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia," kata Basarah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dia menegaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah martabat bangsa, sehingga bila sekali tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini, akan muncul ratusan video serupa yang menghina Indonesia sebagai bangsa.

Menurut Basarah, mengubah lirik, aransemen, dan semua hal yang berkaitan dengan lagu Indonesia Raya dilarang keras oleh Undang-Undang Republik Indonesia, seperti tertera pada Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Isti Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan, Muannas: Hak dari Tersangka

“Semangat UU itu sangat jelas, yaitu membela dan mengangkat derajat bangsa kita setara dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi.

"Lagu Indonesia Raya memang sebuah nyanyian, tapi di dalamnya diabadikan semangat dan gelora bangsa kita untuk merdeka selamanya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x