Laporkan Siaran Langsung saat Awal Wabah Menyebar di Wuhan, Jurnalis Tiongkok Dijatuhi Hukum Penjara

- 29 Desember 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 / Markus Winkler/Pixabay/

PR CIREBON – Jurnalis Tiongkok divonis penjara selama empat tahun karena laporan siaran langsungnya dari Wuhan pada awal wabah Covid-19 menyebar, dimana saat itu, wabah virus Corona disebut sebagai virus pneumonia yang tidak diketahui.

Zhang Zhan yang juga mantan pengacara ini dijatuhi hukuman pada sidang singkat di pengadilan Shanghai karena diduga memicu pertengkaran dan memprovokasi masalah atas laporannya pada tahap awal wabah baru menyebar di Wuhan.

Siaran langsung dan tulisannya dibagikan secara luas di platform media sosial pada bulan Februari 2020, menarik perhatian pihak berwenang Tiongkok yang telah menghukum delapan pelapor virus.

Baca Juga: Data Pribadi akan Diatur dalam RUU PDP, Mulai Data Kesehatan hingga Pandangan Politik

Tiongkok sebelumnya mengapresiasi keberhasilan mereka dalam mengendalikan virus di dalam perbatasannya, dengan ekonomi yang sedang pulih sementara sebagian besar dunia lainnya gagap melalui penguncian wilayah dan beban kasus yang melonjak setahun sejak awal pandemi di Wuhan.

"Zhang Zhan tampak hancur ketika hukuman itu diumumkan," Ren Quanniu, salah satu pengacara Zhang, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Rakyat Distrik Baru Shanghai Pudong pada Senin, 28 Desember 2020 waktu setempat.

“Ibunya terisak-isak saat putusan dibacakan,” tambah Ren, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari The Korea Times.

Baca Juga: Diduga Percaya Teori Konspirasi Jaringan 5G, Pelaku Bom di Nashville Disebut Tak Berniat Bunuh Warga

Kekhawatiran meningkat atas kesehatan Zhang yang berusia 37 tahun yang mulai melakukan mogok makan pada bulan Juni dan dipaksa makan melalui selang hidung.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: The Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x