Terkait Kabar Guru Honorer yang akan Dihapuskan, Nadiem Makarim Angkat Bicara

13 Februari 2020, 15:04 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim.* /Foto istimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Program Kampus Merdeka belum rilis namun kabar terkait penghapusan guru honorer ramai diperbincangkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada penghilangan atau penghapusan tenaga guru honorer di sekolah-sekolah, terutama di daerah.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Antara, Nadiem menegaskan pihak Kemendikbud tidak pernah ada program untuk penghapusan guru honorer.

Baca Juga: Akui Keuletan Lawan, Gregoria Kembali Buka Peluang Tim Putri Indonesia dengan Kalahkan Pasangan Thailand di BATC 2020

"Kalau tidak salah itu salah persepsi bahwa tidak ada yang namanya penghilangan honorer karena jumlah guru honorer kita sangat besar dan mereka banyak sekali yang mengabdi," katanya di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2020.

Ia mengatakan seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa penghapusan itu hanya di pemerintah pusat, bukan tenaga guru honorer di sekolah.

Guru honorer tersebut merupakan kewenangan kepala sekolah dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan setempat sehingga sama sekali tidak ada penghapusan tenaga honorer di sekolah.

"Jadi sebenarnya itu tidak bertentangan. Itu kalau tidak salah Menpan RB untuk pemerintah pusat bukan bagi pemerintah daerah," ujar Nadiem.

Baca Juga: Tak Hanya Bisa Bantu Pembangunan Desa, Nadiem Makarim Sebut Kampus Merdeka Memiliki Peluang Memajukan Sektor Industri

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meluruskan persepsi isu penghapusan eks-tenaga honorer KII yang saat ini masih bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks-tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks-tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler