"jadi harus ada timbal balik." imbuhnya
Termasuk kelompok masyarakat harus taat hukum tidak boleh melanggar hukum boleh menjalankan peran kritis yang untuk mengkritik pemerintahan Jokowi.
Karena itu konstitusional tetapi yang jelas tidak boleh membuat kegaduhan tidak boleh menjadi kelompok-kelompok yang melanggar hukum.
Baca Juga: Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Yang Diharapkan Relawan Bukan Denda, Tapi Dialog
Apalagi kelompok yang mengajarkan dan menggunakan cara kekerasan untuk mencapai tujuan karena mereka adalah organisasi sipil bukan-bukan penegak hukum.
"Tapi sebaliknya TNI tidak boleh juga ikut-ikut urusan seperti ini." ujar Refly Harun
Karena ini adalah wilayah sipil, wilayah Pemda DKI wilayah kementerian dalam negeri itu kaitannya dengan pendaftaran organisasi atau pembinaan organisasi masyarakat juga kewenangan dari Kementerian hukum dan HAM kalau kaitannya dengan status badan hukum dan kewenangan satpol PP jika kaitanya dengan keamanan dan ketertiban seperti pemasangan sepanduk dan sebagainya.
Baca Juga: Status DKI Jakarta Sebagai Kota Ramah Anak Terancam Dicabut Setelah Adanya Kasus Persetubuhan Anak
Bukan kewenangan tentara Nasional Indonesia, TNI terlalu kecil terlalu murah jika hanya mengurusi soal sepanduk seperti ini.
Tidak boleh ada orang atau kelompok orang di Republik ini bisa melanggar hukum dari pihak masyarakat sipil, tetapi dari pihak negara tidak boleh menyalahgunakan kewenangan tidak boleh semenah-mena dan tidak boleh juga menjalankan sesuatu yang bukan kewenangannya.