Karena menurut Tatanan Negara hal tersebut seharusnya adalah urusan-urusan satpol PP dan aparat keamanan, apalagi pernyataan untuk membubarkan front Pembela Islam.
Baca Juga: Anak dan Menantu HRS Tak Hadiri dalam Pemeriksaan, Humas Polri Menduga Memang Ada Pelanggaran Prokes
"Waduh, Itu terlalu jauh ya mayjen Dudung melangkah." celetuk Refly Harun
Kenapa begitu, karena menurut Refly Harun sebagai pakar Tata Negara seharusnya pembubaran sebuah ormas seperti FPI tentu harus menghormati kaidah-kaidah Negara hukum, harus dengan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Kita ada perpu ormas yang dijadikan alat legitimasi membubarkan HTI yang merupakan sebuah dasar hukum yang sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas anpa proses hukum." ucapnya
Baca Juga: Pencopotan Baliho HRS oleh Kodam Jaya, Refly Harun Sebut Itu Bukan Kewenangan TNI atau Pangdam
"yang saya sendiri kritik sesungguhnya." Imbuhnya
Tapi karena itu sudah menjadi hukum positif itu bisa digunakan, tetapi jangan lupa itu wilayah sipil.
semata-mata wilayah sipil.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Dukung Ma'ruf Amin Bertemu Habib Rizieq: TNI dan FPI Bisa Bersama Selamatkan NKRI