Kalau seandainya organisasi itu terdaftar maka seharusnya status terdaftarnya dicabut oleh Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri.
Yang berbentuk badan hukum sewprti yayasan atau perkumpulan itu bisa juga di cabut, tapi kalau dia tidak terdaftar dan juga tidak memiliki badan hukum maka kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia adalah organisasi terlarang maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya.
Tapi itu harus adil jangan sampai memunculkan sebuah tirani dan potensi melanggar yang namanya untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Baca Juga: Meski di Perbatasan, Pos Jaga Kalilapar Papua Kini Dapat Menggunakan Listrik Bertenaga Surya
Tidak boleh hak konstitusional tersebut di derogasi atau dibatasi secara mudah.
kalau soalnya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan FPI misalnya makan sesungguhnya harus dilihat secara jernih apakah pelanggaran itu adalah pelanggaran yang sifatnya organisasional atau sesungguhnya pelanggaran individual.
Kalau itu pelanggaran individu-individu maka proses termasuk habib Rizieq sekalipun.
Baca Juga: 400 Warga di Megamendung Bogor yang Menghadiri Tabligh Akbar Habib Rizieq Jalani Tes Swab
Organisasinya itu jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 misalnya organisasi itu menyarankan komunisme marxisme leninisme atau ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.
"Sebagai agama yang dianut mayoritas terbesar Indonesia, tentu harus sesuai dengan Pancasila." pungkas Refly Harun
Sebagai warga Negara tentunya harus patuh pada hukum, tapi Negara yang memegang kekuasaan juga harus menegakkan hukum secara baik tidak boleh sewenang-wenang.
Baca Juga: Dukung Kewenangan Mendagri Terkait Sanksi Kepala Daerah, Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Diperlukan