karena polisi menegakkan hukum dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional bukan hukum yang bersifat lokal
Hukum lokal ditegakkan pemerintah daerah masing-masing di mana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain.
Jadi polisi tidak di bawah pemerintahan lokal dan ini adalah konsep Tata Negara
Baca Juga: Ombudsman Nilai Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Lemah Setelah Kepulangan Habib Rizieq
Menurut Refly Harun, Itu yang masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain dalam hal ini satuan polisi pamong praja.
"Dalam konsep Habib Rizieq kalau mengikuti statement Mahfud MD yang pernah saya baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan." ucapnya
Pencopotan Kapolda metro Jaya karena ini menegakkan peraturan gubernur, government inilah yang harus jelas.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Massa Menjadi Polemik, Jokowi Ingatkan Penerapan Disiplin Prokes Tanpa Pandang Bulu
Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan Undang-undang tidak ada kaitannya dengan pemerintah lokal, karena penegakan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional.
Tapi kalo ini peraturan gubernur pasti lokal.