2 Jabatan Kapolda Dicopot, Refly Harun: Itu Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Aparat Keamanan

- 17 November 2020, 09:29 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

karena polisi menegakkan hukum dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional bukan hukum yang bersifat lokal

Hukum lokal ditegakkan pemerintah daerah masing-masing di mana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain.

Jadi polisi tidak di bawah pemerintahan lokal dan ini adalah konsep Tata Negara

Baca Juga: Ombudsman Nilai Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Lemah Setelah Kepulangan Habib Rizieq

Menurut Refly Harun, Itu yang masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain dalam hal ini satuan polisi pamong praja.

"Dalam konsep Habib Rizieq kalau mengikuti statement Mahfud MD yang pernah saya baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan." ucapnya

Pencopotan Kapolda metro Jaya karena ini menegakkan peraturan gubernur, government inilah yang harus jelas.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Massa Menjadi Polemik, Jokowi Ingatkan Penerapan Disiplin Prokes Tanpa Pandang Bulu

Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan Undang-undang tidak ada kaitannya dengan pemerintah lokal, karena penegakan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional.

Tapi kalo ini peraturan gubernur pasti lokal.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah