2 Jabatan Kapolda Dicopot, Refly Harun: Itu Tugas Pemda DKI Kenapa Dikaitkan dengan Aparat Keamanan

- 17 November 2020, 09:29 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun jelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran prokes HRS dan pencopotan jabatan Kapolda itu harusnya tugas Pemda bukan aparat keamanan. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

Karena Presiden Republik Indonesia tidak sebanding dengan Gubernur DKI karena presiden itu membawai semua, dan gubernur DKI itu adalah subsistem dari sistem nasional.

Sebagai warga negara yang baik Ada dua hal yang diminta sesungguhnya dan partisipasi itu baik semuanya.

Harus tahu fungsinya dan kalau bisa jangan dipolitisasi yang nanti 2024 sudah jelas Apakah Anies Baswedan calon presiden atau bukan, Ganjar pranowo akan menjadi calon presiden atau bukan, Ridwan Kamil, Prabowo Subianto juga begitu.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Terkait 3M, Guru Besar Unpad Sebut Vaksin Tidak Mencegah Covid-19 100 persen

"Kalau sekarang lebih baik kita menegakkan aturan bernegara yang benar Yang proporsional, benar saja tidak cukup harus juga proporsional yang penting." imbuhnya.

 ***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah