Namun hal tersebut sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya.
Baca Juga: Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Penting Disoroti, Bamsoet: Vaksinasi Harus Bebas Calo
"Bagaimana kita melihat ini karena kadang-kadang sebuah peristiwa itu tidak ansih karena peristiwa tersebut, Tapi ada hal-hal lain yang melatar belakangi." ucap Refly Harun
Karena pertanyaan yang utama adalah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 ini siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat Apakah pemerintah daerah.
"Jika yang berwenang adalah pemerintah pusat kita bicara tentang penggunaan Undang-undang yaitu terutama Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan." ujarnya
Baca Juga: Sudah Bayar Denda Karena Langgar Prokes, Kini Habib Rizieq akan Dipanggil Polri untuk diperiksa
Yang mana di sebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB pembatasan sosial berskala besar dan karantina baik karantina rumah, rumah sakit, dan karantina wilayah.
Keempat tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini tapi masih transisi saat ini PBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur.
"Kalau dasarnya Peraturan Gubernur sektor penegakan hukumnya ya pemerintah DKI dengan aparat nya yaitu satpol PP satuan polisi pamong praja kalaupun ada polisi di situ sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan." pungkas Refly Harun
Baca Juga: DPR Menilai Pencopotan Kapolda Jadi Sinyal Keras dari Kapolri Agar Serius Menegakkan Prokes Covid-19