Guru Besar Kedokteran Unpad: Persetujuan Darurat Vaksin untuk Pemakaian Terbatas Bukan Izin Edar

- 6 November 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19: Guru Besar Kedokteran Unpad menyebutkan bahwa persetujuan darurat vaksin Covid-19 oleh WHO hanya untuk pemakaian terbatas bukan izin edar./Pikiran Rakyat
Ilustrasi Vaksin Covid-19: Guru Besar Kedokteran Unpad menyebutkan bahwa persetujuan darurat vaksin Covid-19 oleh WHO hanya untuk pemakaian terbatas bukan izin edar./Pikiran Rakyat /

 

PR CIREBON – Sebagaimana diketahui semenjak pemerintah mengumumkan Indonesia terkena Pandemi Covid-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah penderita kasus Covid-19 sampai saat ini terus bertambah.

Meski usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilaksanakan, namun masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan, menjadi faktor penyebaran Covid-19 ini masih terjadi.

Dikatakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad, Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita dalam pernyataan tertulis KPCPEN, dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu dengan vaksin.

Baca Juga: Sinyal Radio Misterius Terdeteksi dari dalam Bima Sakti, Ahli Astrofisika Sebut Itu Paling Bercahaya

"Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi," ujar Prof Cissy yang diterima RRI, Kamis 5 November 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com, Prof Cissy menambahkan, bahwa salah satu cara untuk mempercepat pengadaan vaksin adalah melalui izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu," katanya.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Berlanjut di Tahun 2021: Awal Januari Bisa Segera Disalurkan

Prof Cissy yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini menambahkan bahwa Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator dengan mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko.

Berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.

"Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor," ucapnya.

Baca Juga: Survei UNICEF Menunjukkan Tingkat Kesadaran Masyarakat Indonesia Sangat Rendah untuk Tertib Prokes

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM, Togi Hutadjulu, menjelaskan bahwa pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya.

Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinis, dan pakar bidang terkait lain.

Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah