Relawan Jokowi Menolak Pratikno Mundur, Salah Ketik UU Cipta Kerja Hanya Faktor Human Error

- 5 November 2020, 09:28 WIB
ilustrasi naskah uu cipta kerja
ilustrasi naskah uu cipta kerja /Antara News
PR CIREBON - Ketua Umum Relawan Akar Rumput Balad Jokowi, M Muchlas Rowi menolak dengan tegas, jika ada pihak-pihak tertentu yang memperkeruh suasana atau bahkan meminta Mensesneg Pratikno terkait insiden salah ketik UU Cipta Kerja.
 
"Sikap Balad Jokowi jelas menolak upaya apa pun yang mempolitisasi insiden ini, apalagi meminta Mensesneg Pratikno mundur. Sangat konyol dan tidak solutif," kata Muchlas dalam keterangan resmi, Rabu 4 November 2020.
 
Muchlas meminta kepada semua pihak agar tetap berpikir positif dan menjadikan insiden salah ketik UU Cipta Kerja sebagai catatan dan masukan penting bagi pemerintah dan DPR.
 
“Saya rasa ini harus menjadi catatan penting, terutama bagi pemerintah dan DPR. Agar semua RUU yang hendak diundangkan diawasi dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diundangkan," kata Muchlas.
 
 
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kekeliruan teknis di naskah Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja murni karena "human error" (kelalaian manusia).
 
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni 'human error'," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis, Rabu 4 November 2020.
  
Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.
 
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.
 
"Langkah ini sejalan dengan penerapan 'zero mistakes' untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambah Eddy.
 
Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, kata dia, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.
 
 
Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.
 
"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tegas Eddy.
 
Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
 
 
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
 
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
 
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x