I Dewa Gede Palguna Sebut Hanya MK yang Dapat Membatalkan UU Cipta Kerja: Sah Jadi Objek Pengujian

- 4 November 2020, 18:02 WIB
Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna dalam diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting oleh Yayasan Amin Balo: I Dewa Gede Palguna sebut hanya MK yang dapat membatalkan UU Ciptaker dan sah jadi objek pengujian karena sudah ditandatangani presiden.
Akademisi Universitas Udayana yang juga Mantan Hakim Konstitusi MK RI, Dr. I Dewa Gede Palguna dalam diskusi online yang bertajuk "Menakar Urgensi RUU BPIP Sebagai Landasan Hukum" yang digelar pada Selasa 25 Agustus 2020 melalui zoom meeting oleh Yayasan Amin Balo: I Dewa Gede Palguna sebut hanya MK yang dapat membatalkan UU Ciptaker dan sah jadi objek pengujian karena sudah ditandatangani presiden. /M Hari Balo

PR CIREBON - Meski sudah diundangkan, UU Cipta Kerja masih menuai penolakan lantaran sejumlah pasal masih dinilai bermasalah. Jalur penolakan yang ingin ditempuh adalah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji konstitusional di MK.

Menurut Dewa, meskipun UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut akan direvisi oleh para pembentuk Undang-Undang, yaitu Pemerintah dan DPR RI, namun suatu Undang-Undang tetap sah untuk diuji bila sudah diundangkan oleh negara.

Baca Juga: Tak Sia-sia Bak Detektif Conan, Viral Aksi Polisi Ringkus Spesialis Jambret HP di Jakarta Utara

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitas nya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar Dewa, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Rabu, 3 November 2020.

Meski demikian, Dewa mengaku tak tahu bagaimana nanti respons MK terhadap pengajuan uji kontitusional itu.

Kalau berbicara soal kemungkinan, kata dia, mungkin saja MK membatalkan UU tersebut secara keseluruhan, jika MK berpendapat bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ceritakan Kepribadian Bung Hatta, Meutia Hatta: Kalau Beda Pendapat, Dia Kirim Surat pada Bung Karno

"Ya tentu terbuka kemungkinan dinyatakan 'dibatalkan' secara keseluruhan meskipun selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, saya yakin, MK akan sangat berhati-hati dalam soal ini," kata Dewa.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x