Demi Masa Depan Indonesia, 1.187 Halaman UU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Jokowi

- 4 November 2020, 18:28 WIB
 Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. /ANTARA/Bayu Prasetyo/

PR CIREBON - UU Cipta Kerja masih menyimpan tanda tanya besar tentang disahkannya yang mendapat banyak penolakan dari banyak kalangan masyarakat.

Namun tampaknya Presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU tersebut pada 2 November 2020 yang pada akhirnya berjumlah 1.187 halaman.

Membela pemerintah dan meyakinkan masyarakat bahwa UU CIpta Kerja ini tidak merugikan buruh dan pekerja, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan UU Cipta Kerja merupakan UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju.

Baca Juga: Sejarah Hidup Biden Diungkap Istrinya, Ubah Tragedi Keluarga Menjadi Karir Sukses di Washington

"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia Maju," ujar Fadjroel, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Fadjroel mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja diundnagkan dalam lembar Negara Republik Indonesia tahun 2020, Nomor 245.

"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," katanya.

Adapun dalam pertimbangan UU tersebut bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Terdapat Total XV bab dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari Ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dan dukungan riset inovasi.***  

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah