Terkait Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Pengaruh ke Norma dalam UU

- 4 November 2020, 12:38 WIB
YUSRIL Ihza Mahendra.
YUSRIL Ihza Mahendra. /

PR CIREBON - Kejadian salah ketik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja dinilai tidak berdampak pada norma.

Karenanya, pemerintah dan pimpinan DPP dapat mengadakan rapat untuk memperbaiki kesalahan ketik tersebut.

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak salah ketik telah ditandatangani oleh Presiden dan diumumkan dalam Berita Negara. Naskah tersebut sah sebagai hukum yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Baca Juga: Indonesia Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Presiden Jokowi: Perbaiki Citra Negeri

Menurutnya tidak diperlukan untuk Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2020, atau mengajukan perpu untuk memperbaikinya.

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dia mengungkapkan, bahwa naskah yang telah direvisi akan diumumkan dalam Lembaran Negara nanti untuk referensi resmi. Dengan cara ini, Presiden Jokowi tidak harus menandatangani kembali undang-undang yang mengoreksi kesalahan ketik.

"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi,” ungkap pakar hukum tata negara tersebut.

Baca Juga: Kesedihan Dunia Pertunjukkan Inggris, Komedian John Sessions Meninggal Dunia di Usia 67 tahun

Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," katanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x