Babak UU Cipta Kerja Setelah Diundangkan dengan Nomor, KSPI Resmi Gugat Uji Materi Omnibus Law ke MK

- 3 November 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /
PR CIREBON - Undang Undang Cipta Kerja yang menuai penolakan dari berbagai kalangan, pada Senin, 2 November 2020 malam resmi diundangkan setelah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
 
Setelah diundangkan dan diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sah mengajukan gugatan uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
 
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai UU Cipta Kerja dapat merampas masa depan buruh Indonesia. Oleh karena itu Dia mengatakan akan memilih jalur konstitusional untuk mencari keadilan. Dia mengatakan bahwa dirinya yakin MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. 
 
 
"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 3 November 2020.
 
Andi memastikan buruh akan terus mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. 
 
"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung,"ucapnya. 
 
 
Di situs Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin, 2 November 2020 pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
 
"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945," tulis MK di bagian pokok perkara.
 
Dengan demikian, UU Cipta Kerja telah sat menjadi perkara UU yang digugat dan akan dipriksa dan diadili oleh MK.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x